PANDEGLANG, BINGAR.ID – Petugas gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, sempat terlibat cekcok dengan simpatisan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Pasalnya, simpatisan itu tak terima Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon unggulannya ditertibkan petugas. Dia beralasan, APK itu dipasang di depan posko pemenangan, sehingga dianggap tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Ribuan APK Paslon Pilkada Pandeglang Dibredel Petugas Gabungan
Kordinator DIvisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, saat melakukan penertiban APK, ada salah satu simpatisan yang menolak untuk dicopot APK-nya yang masih terpasang di posko pemenangan.
“Tadi sempat juga berdiskusi dengan teman-teman salah satu pasangan calon. Terkait dengan posko. Bahwa di posko itu ada alat peraga kampanye yang perlu ditertibkan. Tapi, teman-teman tim memaknai itu di dalam posko,” kata Iman, Minggu (6/12/2020).
Baca juga: Polri-TNI Bakal Sikat APK yang Masih Terpasang saat Masa Tenang
Akan tetapi, pihaknya tetap memaksa untuk menertibkan seluruh APK tersebut karena penertiban APK di masa tenang sudah menjadi kesepakatan antara masing-masing pasangan calon saat melakukan rapat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang pada 3 Desember lalu.
Ketegangan itu pun tidak berlangsung lama. Sebab simpatisan akhirnya menerima dan mempersilakan petugas untuk menertibkan seluruh APK.
Baca juga: 1.307 APK Paslon Pilkada Pandeglang Melanggar Aturan
“Namun, dengan catatan seluruh APK yang terpasang di depan posko tidak dibawa oleh petugas,” jelasnya.
Bawaslu bersama petugas gabungan, akan terus melakukan penertiban terhadap APK yang masih terpasang di masa tenang. Rencananya, penertiban itu akan dilakukan hingga satu hari jelang pencoblosan 9 Desember 2020. (Syamsul/Red)