PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Suwarno mengatakan, pemasok program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) harus menandatangani pakta Integritas, sebagaimana yang sudah dilakukan Tim Koordinasi (Timkor) dengan sejumlah pemasok. Jika ada pemasok yang belum menandatangani pakta integritas, berarti bisa disebut ilegal.
Hal itu terungkap, saat digelar evaluasi program BPNT Kabupaten Pandeglang Tahun 2021, di Aula Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Permudah Distribusi BPNT, BTN Diminta Segera Buka Layanan di Pandeglang
Kata Kajari, pemasok dan agen harus dapat menciptakan suasana kondusif dibawah, membangun komunikasi yang baik dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), berkoordinasi dengan Timkor Kabupaten dan pihak terkait lainnya.
“Kalau ada pemasok yang tak tandatangan Pakta integritas, berarti ilegal. Agen juga jangan mengambil keuntungan terlalu besar dari pemasok, agar terjadi pemerataan,” kata Suwarno, Kamis (15/4/2021).
Dia mengingatkan, program BPNT ini tidak dibuat main-main dan jangan hanya mencari keuntungan semata. Apalagi sampai merugikan KPM (masyarakat,red).
Baca juga: “Main-main” Dengan BPNT, Pemasok dan Agen Akan Berhadapan Dengan APH
“Pemberian uang dari pemasok ke agen, berapapun nilainya, bentuknya kolusi itu. Bisa dipidanakan itu,” tambahnya.
Ketua Timkor BPNT Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin, juga mengingatkan kepada semua pemasok untuk menandatangani pakta integritas.
“Kalau tidak, bisa dimasalahkan nantinya, bisa juga dicoret dari daftar pemasok resmi,” tandas Sekda Pandeglang ini.
Baca juga: LAKPESDAM : Jangan “Seret” BPNT pada Konflik Kepentingan Bisnis Manapun
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang Nuriah menegaskan, ada beberapa pemasok yang mendapat teguran sejak bulan Januari, Februari dan Maret.
“Teguran itu karena, kualitas barang yang dikirim bermasalah. Atau ada keterlambatan pengiriman, serta faktor lainnya,” ujar Nuriah.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kedepan program BPNT berjalan lebih baik dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Sajid/Red)