LEBAK, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menggulirkan aturan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam ragulasi terbaru itu, mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan seperti pemakaian masker. Dalam hal ini, masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut akan disanksi administrastif berupa denda sebesar Rp25 ribu bagi pelaku usaha dan Rp150 ribu bagi individu.
“Ekonomi kita harus tetap bergerak, tetapi bagaimana memperhatikan dan menjaga masyarakat kita agar tetap sehat,” ujar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Minggu (16/8/2020).
Bupati menjelaskan, penerbitan regulasi itu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang lebih masif. “Semoga Perbup ini bisa kita terapkan untuk kebaikan kita semua,” harapnya.
Namun demikian, Perbup itu saat ini masih dalam tahap uji coba sehingga masyarakat yang tidak mengenakan masker hanya diberi sanksi sosial. Kedepannya, pemerintah akan menyanksi dengan denda. (Ahmad/Red)