Sudah Punya Perda dan Perbup Tentang Sampah, Pemkab Pandeglang Akan Bentuk Tim Gabungan Penanganan Sampah

Sampah di Pandeglang

Tumpukan sampah yang terlihat di Pantai Teluk, Desa Teluk, Kecamatan Labuan, September 2020. (David/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menjelaskan, persoalan sampah tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah sendiri. Perlu partisipasi aktif dari semua pihak untuk menangani persoalan tersebut.

Oleh karenanya, Pemkab menyebut akan membentuk Tim Gabungan dalam penanganan sampah di jalan protokol dan Desa Teluk, Kecamatan Labuan.

“Kalau single fighter itu susah. Kami akan libatkan semua mulai dari OPD, kecamatan, desa dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah sampah,” kata Sekda Pandeglang, Pery Hasanudin dalam Rapat Koordinasi terkait penanganan sampah, di Dinas Lingkungan Hidup, Selasa (26/1/2021).

Baca juga: Tumpukan Sampah Hiasi Pantai Teluk Pandeglang, Bau Tak Sedap Setiap Hari Dihirup Warga

Sebelum wacana itu muncul, Pemkab sejatinya sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur persoalan sampah, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3), dan Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perbup Nomor 84 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Bahkan dalam Perbup, tepatnya di Bab VI Pasal 8 disebutkan bahwa masyarakat yang membuang gelas plastik, sampah puntung rokok, dan botol, akan didenda sebesar Rp100 ribu. Satu kantong sampah dikenakan denda Rp250 ribu. Sementara bila volume sampah lebih besar dari kantong, maka nilainya Rp500 ribu.

Kemudian apabila membuang sampah di bantaran sungai dan pantai, akan diberlakukan denda sebesar Rp1 juta dan setinggi-tingginya sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban Lingkungan dan Pasal 62 Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca juga: DLH Pandeglang Akui Tak Sanggup Atasi Sampah di Pantai Teluk

Pery beralasan, hingga saat ini masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan di jalan protokol. Oleh karena itu, nantinya akan ada pengawasan di titik lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar.

“Nanti akan akan ada pengawasan dititik tersebut, jika ditemukan ada yang membuang sampah sembarangan, tentu akan ada sanksi sosial bahkan hingga denda sesuai yang tercantum dalam perda K3,” lanjutnya.

Adapun untuk penanganan sampah di Desa Teluk, ada dua bentuk yang akan dilakukan yaitu jangka pendek dan jangka panjang.

“Jangka pendeknya keterlibatan masyarakat. Keterlibatan ini akan memberikan pendidikan kepada masyarakat supaya tidak buang sampah sembarangan, saya harap minggu depan segera dilakukan,” ujarnya.

Baca juga: Tumpukan Sampah di Teluk, Ciri Tumpulnya Perda K3

Sementara jangka panjangnya, pemerintah akan melakukan susur sungai mencari hulu pembuangan sampah.

“Yang dari masyarakat ini caranya susuri sungai nanti akan terlihat wilayah mana yang banyak membuang sampah. Jika ditemukan daerah mana, kita akan panggil Kecamatan nya untuk menindaklanjuti itu,”terangnya.

“Untuk menyelesaikan sampah bersumber dari laut, kita akan buat kajian baik bentuknya water park atau hal lainnya yang bisa menahan sampah tidak menumpuk di (Desa) Teluk,” imbuhnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tati Suwagiharti mengatakan, untuk penanganan sampah jangka pendek dirinya akan menyiapkan truk untuk mengangkut sampah yang sudah dikumpulkan.

“Untuk truk kita akan siapkan, nanti alat berat pihak PUPR sudah menyanggupi,” ungkapnya.

Baca juga: Pantai Teluk yang Dipenuhi Sampah Merupakan Lokasi Kota Tanpa Kumuh

Sementara Kepala Desa Teluk, Kecamatan Labuan Endin Fahrudin mengklaim, masyarakatnya sudah berupaya untuk berperan aktif dalam mengatasi sampah.

“Masyarakat sudah iuran setiap bulan untuk kebersihan yang dikelola warga, dan sampahnya kita buang ke TPA Bojongcanar setiap hari, ini menunjukan keperdulian masyarakat kami,” ungkapnya.

Hanya kata Endin, dirinya masih menyayangkan desa lain yang masih membuang sampah ke aliran Sungai Cipunten Agung yang bermuara di Desa Teluk sehingga sampah kerap menumpuk.

“Kami harap ada imbauan dari desa lainnya agar masyarakat yang berada dihulu Cipunten Agung tidak membuang sampah ke sungai. Dengan begitu sampah di Desa Teluk akan berkurang,” pungkasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait