PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengaku sedang menyiapkan aplikasi baru untuk layanan pengaduan masyarakat. Aplikasi tersebut adalah Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang lebih dikenal dengan SP4N LAPOR.
Aplikasi ini merupakan besutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Fungsinya untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan rakyat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik.
Baca juga: Kabupaten Tangerang Jadi Lokus Percontohan Peningkatan SP4N – LAPOR!
Sebelumnya, Pemkab juga sudah punya aplikasi serupa yang dinamakan Bebeja. Aplikasi yang diresmikan tahun 2017 silam ini, juga menjadi sarana pengaduan masyarakat secara daring atau online dan bisa diakses dengan mengunduh dilayanan Play Store.
Akan tetapi, Pemkab tetap ingin mengimplementasikan aplikasi SP4N LAPOR ditahun depan. Saat ini, Pemkab sedang tahapan sosialisasi.
“Saat ini baru tahap sosialiasi bagi OPD terkait. Sedangkan penerapannya, kami sedang mempersiapkan struktur kepengelolaanya dan ifrastruktur pendukungnya dengan Diskomsantik Pandeglang,” ujar Plt Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Rd. Ahmad Taufik Yusuf, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Tak Perlu Bingung Lagi, Adukan Perilaku Oknum Polisi Ke Sini
Terkait Pandeglang yang sudah memiliki aplikasi Bebeja sebagai sarana pengaduan, Taufik menjelaskan akan berkoordinasi lebih intens dengan KemenPAN RB.
“Kita sudah berkoordinasi terkait aplikasi Bebeja ini ke KemenPAN RB. Nantinya apakah akan bisa diintegrasikan atau menggunakan pola sistem lain. Mudah-mudahan tahun depan pelaksanaan Aplikasi SP4N Lapor dapat terlaksana,” tutupnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang Pery Hasanudin menyambut baik kehadiran aplikasi SP4N LAPOR.
“Dengan adanya aplikasi SP4N LAPOR ini diharapkan dapat membantu percepatan tata kelola lemerintahan, khususnya terkait pelayanan publik yang menjadi tugas ASN sebagai abdi masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Tidak Boleh ‘Alergi’ Terhadap Aduan Masyarakat
Dengan aplikasi ini pula, lanjut Pery, pengaduan masyarakat akan terintegrasi dan terkontrol,
“Saat ini di beberapa daerah atau instansi penyelenggaraan pengaduan dilakukan secara parsial dan tidak terkoordinir, akibatnya terjadi duplikasi penanganan atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani satupun oleh instansi yang bersangkutan, dengan alasan bukan merupakan bidang tugasnya,” lanjutnya.
“Kedepan hal seperti itu tidak boleh terjadi lagi dengan hadirnya SP4N LAPOR yang diterapkan secara nasional oleh seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah,” tandas pria penyuka olahraga Tinju itu. (Ahmad/Red)