Sudah Beraksi di 20 TKP, Komplotan Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Polres Pandeglang

Pencuri Hewan Ternak

Polres Pandeglang mengamankan lima ekor kerbau hasil curian komplotan pencuri hewan ternak. (Bingar/Ahmad)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komplotan spesialis pencuri hewan ternak, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang. Mereka terdiri atas empat orang pencuri dan seorang penadah.

Kelimanya diringkus di rumahnya masing-masing. Empat pelaku, dikenal ulung dalam melancarkan aksinya, karena sudah beroperasi di 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten Pandeglang sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Begal, Tiga Diantaranya Ditembak Mati

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan lima barang bukti hewan kerbau.

“Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang mengungkap kasus pencurian hewan ternak dengan lima orang tersangka, dan barang bukti lima ekor kerbau di TKP,” kata Andi, Rabu (2/3/2022).

Namun begitu, saat ini pihaknya masih memburu tiga orang pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran diduga ikut terlibat dalam pencurian hewan tersebut.

“Masih ada tiga orang yang kita terus buru. Tersangka inisial O, Tersangka inisial N,dan Tersangka inisial W,” ujarnya.

Baca juga: Seorang Nakes di Pandeglang Jadi Korban Pembegalan, Motor dan HP Raib

Adapun lima pelaku yang memiliki peran berbeda dan kini sudah diamankan di Polres Pandeglang yakni AA yang bertugas sebagai pembeli hewan hasil curian (Penadah-Red),  sedangkan empat pelaku yang bertugas sebagai pencuri hewan kerbau yakni AN alias E, AE, tersangka A alias C dan tersangka D alias C.

Akibat dari perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Ahmad)

Berita Terkait