SERANG, BINGAR.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik hingga 8,51 persen di tahun 2020.
Hal itu terungkap saat SPN melakukan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Asosiasi Pengusah Indonesia (Apindo) Selasa 27 Oktober 2020.
“Kami bukan tidak mengerti keadaaan, tapi kami mengacu pada aturan hukum yang berlaku yang harus dipakai. Di tingkat nasional sampai saat ini naik 3,3 persen, Provinsi 3,4 persen,” kata Perwakilan SPN Banten Redi Darmanah.
Sementara Ketua Bagian Perijinan Apindo Banten, Edi Warman mengaku akan mengikuti regulasi yang berlaku terkait tuntutan SPN Banten. Namun, Edi berharap serikat pekerja dapat mengerti kondisi saat pandemi Covid-19 ini.
“Kami mengikuti regulasi yang ada. Nanti lihat keputusan ada di pak Gubernur. Kondisi perusahaan di Banten, sebetulnya berat saat pandemi, kami beratahan mencoba tidak melakukan PHK,” ucap Edi.
Menurut Edi, jika perusahaan yang tergabung dalam Apindo mampu. Ada kemungkinan UMP akan dinaikan, namun hal itu tetap berpegang pada regulasi.
“Kalau perusahaan dari Apindo ada yang mampu, ya insyaallah akan menaikan. Tapi secara regulasi mengikuti yang berlaku,” pungkasnya. (Fauzan/Red)