SPDP Rampung, Polres Pandeglang Segera Tetapkan Tersangka pada Dewan “Cabul”

Dewan Cabul

Ilustrasi penetapan tersangka. (Pixabay/geralt)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengungkapkan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, kini sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

Selain itu Satreskrim Polres Pandeglang juga sudah memeriksa ulang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum dewan Y.

Baca juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Anggota DPRD Pandeglang Dilaporkan ke Polisi

“Dugaan kasus pecabulan itu sudah memenuhi unsur sehingga terduga anggota Dewan Y, dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Rabu (30/11/2022).

Dia menyatakan, pihaknya sudah membuat draf dan sudah dikirimkan ke saksi ahli forensik. Jika tidak ada halangan, Kamis (1/12/2022) para ahli itu akan dimintai keterangan.

Baca juga: Polisi Beberkan Inisial Anggota DPRD Pandeglang yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” ucapnya.

Shilton menambahkan, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI,” ujarnya. (Ahmad)

Berita Terkait