CILEGON, BINGAR.ID – Sopir ambulans di Banten sudah tidak lagi dibolehkan memakai jasa pengawalan dari pihak lain, ketika membawa pasien gawat darurat menuju fasilitas kesehatan atau rumah sakit.
Sopir ambulans hanya boleh menggunakan jasa pengawalan Polri dengan alasan demi keselamatan ambulans pasien dan pengguna jalan lainnya.
Larangan itu seiring dengan diluncurkannya program terbaru dari Polda Banten, Lancar Ambulanku Selamat Pasienku yang di-launching di Convention Hall The Royal Krakatau Cilegon, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Relawan FB News Dapat Ambulans Gratis dari Jawara Farm dan Bank Sampah Digital
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, fenomena yang terjadi saat ini, terdapat beberapa praktik ambulans yang dikawal oleh para relawan dan terdapat oknum pengguna jalan yang menghalangi mobilitas ambulan yang dapat mengancam keselamatan jiwa pasien, sopir ambulans maupun pengguna jalan lainnya.
“Melihat fenomena pengawalan ambulans yang dilakukan oleh relawan ini tentu saja tidak sesuai regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kapolda.
Baca juga: Seluruh Desa di Kabupaten Serang Ditargetkan Miliki Ambulans
“Pengawalan ambulans merupakan kewenangan dari petugas Polri karena petugas Polri telah memiliki kualifikasi profesi dalam hal pelaksananaan pengawalan lalu lintas melalui proses pendidikan kejuruan dan pelatihan,” sambung Rudy Heriyanto.
Namun Kapolda Banten menegaskan bahwa pengawalan ambulans yang dilakukan Polri tidak akan dipungut biaya alias gratis. “Pengawalan ambulans ini tidak dipungut biaya, jika terjadi pungutan biaya, tolong laporkan. Saya berharap program ini berjalan baik dan dapat memberikan dampak nyata dalam membantu masyarakat,” harapnya.
Baca juga: Boedak Saung Dampingi Pengobatan Samani, Pedagang Cilok yang Alami Luka Bakar
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menambahkan, program itu digulirkan karena besarnya peran sopir ambulans ketika kondisi gawat darurat. Maka mulai hari ini pihaknya akan ikut serta berperan dalam penanganan korban kecelakaan dan kasus emergency lainnya yang dibawa oleh ambulans.
“Progam Lancar Ambulanku Selamat Pasienku ini merupakan public service centre Ditlantas yang bekerjasama dengan instansi terkait, serta para sopir yang sudah mengikuti pelatihan safety driving. Selanjutnya bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan tersebut dapat menghubungi melalui Command Centre 110,” ucap Dirlantas. (Aditya)