Soal Status ASN Bidan yang Layani Aborsi, Antar Instansi Saling Lempar

Status bidan NN sebagai ASN yang ditugaskan di Pandeglang (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi mengaku belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap Bidan NN, yang ditetapkan tersangka atas perbuatan praktik aborsi di kliniknya.

Soalnya, BKKBN masih menunggu laporan secara resmi dari Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Pandeglang. Mengingat yang bersangkutan bekerja di kawasan Pandeglang.

“Jadi artinya kami akan melakukan langkah-langkah lanjutan manakala mendapat informasi secara resmi dari dinas KB Pandeglang,” kata Sekretaris BKKBN Perwakilan Provinsi Banten, Yuda Ganda, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Dinkes Pandeglang Akui Sudah Lama Ketahui Praktik Aborsi di Klinik NN

Dia menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima keterangan secara resmi baik dari BP2KBP3A Pandeglang maupun Polda Banten. Padahal, NN bertugas sebagai penyuluh Keluarga Berencana di BP2KBP3A Pandeglang.

“Secara resmi belum mendapatkan informasi baik dari Dinas KB (BP2KBP3A) Pandeglang maupun dari Polda Banten. Kami di BKKBN akan melakukan langkah-langkah terkait kepegawaian bidan NN tersebut,” ujarnya.

“Manakala sudah ada (pasti, red) pemberitahuan secara resmi dari Dinas KB maupun dari Polda. Karena baik itu di Peraturan BKKBN Nomor 5 tahun 2018 maupun Nomor 12 tahun 2017 bahwa di poin 7 atau 8, pengendalian pembinaan kinerja program Bidan NN selaku PKB ada di dinas daerah,” papar Yuda.

Baca juga: Bidan yang Layani Praktik Aborsi di Pandeglang Ternyata ASN BKKBN

Sementara, Sekretaris BP2KBP3A Pandeglang, Ika Rosita enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Dia hanya menyebut Bidan NN bukanlah ASN yang bertugas di BP2KBP3A Pandeglang. Sebab pihaknya tidak pernah mencatat NN sebagai ASN di instansinya.

Oleh karenanya, BP2KBP3A tidak bisa melakukan penindakan apapun terhadap bidan berusia 53 tahun itu.

“ASN pusat dia (tersangka NN-red) bukan ASN Pandeglang. Statusnya di pusat. Jadi semua urusannya di pemerintah pusat,” singkat Ika sembari tergesa-gesa. (Syamsul/Red)

Berita Terkait