JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan skema baru biaya pendidikan bagi penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021 hingga Rp12 juta per semester atau jauh lebih tinggi dibanding skema KIP Kuliah 2020 sebesar Rp2,4 juta.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Dr. Abdul Kahar mengatakan, Kemendikbud telah mengubah nilai skema KIP berdasarkan tingkatan akreditasi tempat mahasiswa penerima beasiswa belajar.
Baca juga: Buruan Daftar! Sekolah Kedinasan Tahun 2021 Hanya Sediakan 6.464 Kursi
Bagi mahasiswa penerima beasiswa yang belajar di prodi dengan akreditasi A maka akan mendapatkan biaya pendidikan maksimal Rp12 juta per semester. Sedangkan prodi B sebesar Rp4 juta dan prodi C sebesar Rp2,4 juta per semester.
“Melalui skema yang baru ini, kami harap tidak ada lagi kampus yang menolak mahasiswa penerima beasiswa KIP, karena biaya pendidikan sudah disesuaikan dengan biaya pendidikan kampus bersangkutan,” katanya, Sabtu (24/4/2021).
Selain biaya pendidikan, biaya hidup per bulan juga dibagi dalam lima klaster daerah, yaitu daerah klaster I sebesar Rp800 ribu, klaster dua Rp950 ribu, klaster tiga Rp1,1 juta, klaster empat Rp1.250.000 dan klaster lima Rp1,4 juta. Ketentuan tersebut, juga berbeda dibanding 2020. Biaya hidup seluruh mahasiswa sebesar Rp700 ribu per bulan, disamakan untuk semua daerah seluruh Indonesia.
Baca juga: Guru Honorer Dapat Bantuan Rp1,8 Juta dari Kemendikbud
Pejabat Puslapdik Kemendikbud Muni Ika menambahkan, perubahan biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa baru penerima beasiswa KIP tersebut diharapkan, akan memberikan kesempatan kepada seluruh generasi muda dari keluarga kurang mampu yang berprestasi untuk mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya.
Melalui KIP kuliah 2021, maka Kemendikbud telah berupaya memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya, mendapatkan pendidikan lebih baik.
Calon mahasiswa, kata Muni, tidak perlu ragu memilih prodi unggulan dan perguruan tinggi terbaik, dimanapun lokasinya. Orangtua juga akan lebih percaya diri mendorong anaknya untuk meneruskan pendidikan hingga jenjang kuliah.
Baca juga: Kemendikbud Sebut Model Flipped Classroom Solusi Atasi KBM di Tengah Pandemi
“Selain itu, perguruan tinggi diharapkan juga memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mahasiswa kurang mampu untuk masuk prodi unggulan, sehingga pada akhirnya, kualitas SDM meningkat,” jelasnya.
Dia berharap, agar kuota KIP untuk masing-masing perguruan tinggi setiap provinsi segera bisa disampaikan. Sehingga perguruan tinggi bisa segera memanfaatkan informasi tersebut untuk promosi dan menjaring mahasiswa. (Ahmad/Red)