PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rekomensasi penetapan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Pandeglang, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai saat ini belum jelas.
Padahal, Jumat 25 September 2020, Pjs Bupati Pandeglang untuk menggantikan Irna Narulita yang mengajukan cuti untuk maju diperhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Dari Kemendagri belum, kayaknya besok. Nanti kalau sudah ada SK penetapan dari Pak Gubernur, besok sore nanti akan dilakukan sertijab di Pendopo,” kata Asda I Bidang Pemerintahan Setda Pandeglang, Ramadani, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga : Janda Bolong Bawa Berkah Bagi Penjual Tanaman Hias di Pandeglang
Menurut Ramadani, jika setelah zuhur Gubernur Banten belum juga menetapkan Pjs Bupati Pandeglang, maka Pemerintah Kabupaten Pandeglang akan menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang sebagai Pejabat Harian (PLH) Bupati.
Karena Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban ikut cuti untuk mendampingi Irna Narulita maju di Pilkada.
“Sampai besok sebelum Salat Jumat belum keluar nota pertimbangan dari Kemendagri, sehingga gubernur belum bisa menandatangani SK Pjs Bupati, ya berarti secara otomatis Pak Sekda menjadi PLH sampai menunggu SK Gubernur dilegalkan,” jelasnya.
Baca Juga : WH Tunjuk Gunawan Jadi Pjs Bupati Pandeglang
Ramadani bahkan mengaku belum bisa memastikan bahwa Pjs Bupati Pandeglang akan dijabat Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Gunawan. Meski sebelumnya Gubernur Wahidin Halim menyebut bahwa yang bersangkutan akan menjadi Pjs Bupati Pandeglang.
“Pejabat pengganti belum tahu. Yang masalah, yang mau kita lihat itu legalitasnya, itukan (kata Gubernur) cuma lisan doang,” pungkasnya. (David/Fauzan/Red)