Sistem Gaji PNS Diubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

PNS

Ilustrasi PNS (Kemenpan RB)

JAKARTA, BINGAR.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN. Ke depannya, akan ada perubahan dalam sistem penggajian dan tunjangan PNS.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono mengatakan sistem gaji abdi negara ke depan akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen, maka ke depan akan lebih sederhana seperti berdasarkan beban kerja PNS tersebut.

Baca juga: Gaji PNS Tahun 2021 Dipastikan Tak Naik. Tapi Ada Janji Lain dari Pemerintah

Paryono menjelaskan bahwa besaran gaji dan tunjangan PNS ke depan akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Dengan begitu gaji PNS tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” katanya dikutip dari Merdeka, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Menteri Keuangan Kucurkan Rp28,82 Triliun Untuk Bayar Gaji ke-13 PNS

Sementara untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. “Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.

Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja diubah ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (Job Value). Nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat. (Ahmad/Red)

Berita Terkait