LEBAK, BINGAR.ID – Baru turun dari Kereta Api (KA) di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sedikitnya empat pemuda berinisial U (22), E (20), Ts (23) dan T (20), langsung diamankan jajaran anggota Satres Narkoba Polres Lebak, Selasa (16/6/2020) malam. Keempatnya, diketahui membawa ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Diketahui, mereka tiba di Stasiun KA Rangkasbitung sekitar pukul 19.30 WIB, bersama penumpang lainnya. Kemudian, keempat pemuda tersebut diperiksa petugas kesehatan. Saat diminta menunjukan surat kesehatan dan surat izin keluar masuk, petugas mencurigai isi tas saat dibuka.
Petugas langsung menanyakan, serta meminta pemiliknya mengeluarkan obat – obatan tersebut. Saat dikeluarkan, ternyata yang dikeluarkannya itu ribuan obat jenis Exymer dan Tramadol. Akhirnya, petugas berkoordinasi dengan petugas terkait, serta mengamankan keempat pemuda itu.
“Sempat digeledah tasnya. Di dalam tasnya, ada ribuan obat-obatan keras tanpa izin edar,” kata AKP Asep Jamal, Kasat Narkoba Polres Lebak, Rabu (17/6/2020).
Saat diperiksa tambahnya, mereka mengaku obat-obatan yang dibawa dari Jakarta tersebut, nantinya akan diedarkan di wilayah Pandeglang dan sekitarnya.
“Pengakuannya, sebagian untuk diedarkan dan sebagian lainnya untuk dikonsumsi sendiri,” tandasnya.
Menurutnya, keempat pemuda tersebut diamankan di Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan.
Dimana, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi, dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dapat dikenakan sanksi hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Koordinator Posko Kesehatan Covid-19 di Stasiun KA Rangkasbitung, Rohendi mengaku, saat turun dari Kereta Api gelagat empat pemuda itu mencurigakan. Terlebih, saat diperiksa. Ternyata, kedapatan membawa ribuan butir obat keras dan terlarang tanpa izin edar.
“Mereka diamankan ke Mapolres Lebak,” imbuhnya. (Ina/Red)