Siltap Tak Kunjung Dibayarkan, Perangkat Desa Unjuk Rasa di BPKD Pandeglang

Prades demo

Ribuan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan BPKD Pandeglang menuntut pencairan Penghasilan Tetap tahun 2024 dan 2025. Ahmad

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, untuk segera membayarkan Penghasilan Tetap (Siltap) tahun 2024.

Tuntutan itu mereka sampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang pada Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga : Camat dan Kades Diingatkan Tak Hentikan Perangkat Desa Sepihak

Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan para perangkat desa, lantaran selama ini pemerintah tidak memberi alasan jelas terkait belum dibayarkannya Siltap mereka sejak bulan Desember 2024.

Ketua Umum PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha menjelaskan, sudah dua bulan lebih Siltap perangkat desa belum dicairkan. Kondisi ini diperparah karena selama ini tidak ada penjelasan Pemerintah Daerah terkait hal tersebut.

Baca Juga : Tawarkan Konsep Wisata Baru, Desa Bandung Launching Mina Agro Bukit Sinyonya

“Besaran yang diterima perangkat desa bervariatif. Untuk Sekdes (Sekretaris Desa) kisaran Rp2,2 juta per bulan. Kalau Kasi (Kepala Seksi) atau Kaur (Kepala Urusan) besarannya sekitar Rp2 juta,” kata dia.

Dalam aksinya, selain menuntut pencairan Siltap tahun 2024, massa juga mendesak agar Pemerintah Daerah mencairkan Siltap tahun 2025 secara rutin tiap bulan.

Baca Juga : Kemendes PDTT Luncurkan Program RPL Desa

“Kami juga ingin Pemda mencairkan Siltap tahun 2025 setiap bulan, seperti pegawai pemerintah lainnya,” ujarnya.

Sementara Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menuturkan, keterlambatan pencairan Siltap bagi perangkat desa, salah satunya karena realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang tahun 2024 yang hanya 81 persen. Dampaknya saat ini keuangan daerah sedang mengalami defisit.

“Kas daerah saja saat ini hanya tersisa Rp3,6 miliar. Sementara nilai Siltap yang harus dibayarkan tahun 2024 mencapai Rp9,4 miliar.

Namun Yahya memastikan, Siltap perangkat desa tahun 2024 akan dibayarkan pada pekan ini, atau paling lambat akhir bulan Februari. Soalnya Pemkab akan menerima pemasukan dari pengembalian hibah KPU dan Bawaslu sebesar Rp6 miliar, serta bagi hasil pajak daerah.

“Kalau hitungannya juta mungkin bisa kami selesaikan, kami talangi. Tapi sekarang nilainya miliar, saya selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) enggak bisa,” ucap Yahya.

Akan tetapi, tuntutan mengenai pencairan Siltap setiap bulan pada 2025, harus didiskusikan ulang mengingat Pemkab Pandeglang terdampak efisiensi anggaran imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

“Karena DAU (Dana Alokasi Umum) kita berkurang seiring dengan Inpres dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Pengurangan itu harus kami hitung ulang, karena penerimaan setiap desa pun besarannya akan berubah,” kata Yahya. (Ahmad)

Berita Terkait