Siap-siap! Calon Penumpang Tanpa Masker Tak Diizinkan Naik Angkutan Umum

Bupati Pandeglang, Irna Narulita (Foto: Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang membuat kebijakan terbaru dalam menyikapi penyebaran Covid-19. Kali ini, kebijakan tersebut berkaitan dengan penumpang angkutan umum.

Bupati Pandeglang melalui surat yang dibuat tanggal 6 April 2020, meminta Dinas Perhubungan dan Perusahaan Otobus (PO) untuk menurunkan atau tidak mengizinkan penumpang naik apabila tanpa mengenai masker.

Pemerintah beralasan, kebijakan itu dibuat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Bupati Pandeglang, Irna Narulita menegaskan, seluruh masyarakat Pandeglang kini wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Kebijakan sesuai dengan ajuran dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan menindaklajuti perintah Presiden RI.

“Kewajiban menggunakan masker bagi masyarakat ini, demi mencegah penularan Covid-19. Jadi saat ini selain menerapkan social dan physical distancing, masyarakat Pandeglang wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah atau berpergian,” kata Irna.

Menurutnya, kondisi saat ini semua masyarakat harus bersama-sama mematuhi protokol komunikasi dan kesehatan secara masif. Jika tidak, masyarakat akan rentan terpapar Covid-19.

“Jika memang harus keluar mencari nafkah, kami minta memakai masker dan selalu jaga jarak saat beraktivitas. Kita cukup mengenakan masker kain yang bisa dipakai berulang kali setelah dicuci, dan untuk tenaga medis diharuskan mengenakan masker medis dan tipe N95,” tandasnya. (Barra/Red).

Berita Terkait