Setelah Tuai Kecaman, Perpres Soal Investasi Miras Akhirnya Dicabut

Investasi Miras

Presiden Joko Widodo (Setkab)

JAKARTA, BINGAR.ID – Setelah kebijakan investasi Minuman Keras (Miras) menuai kecamatan dari berbagai kalangan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan mengenai aturan tersebut yang sebelumnya tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi yang disampaikan dalam tayangan video YouTube Sekretariat, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: MUI Kecewa dengan Kebijakan Investasi Miras Jokowi

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini.

Baca juga: Asik Konsumsi Miras, Anak di Bawah Umur di Pandeglang Kena Razia

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021. (Ahmad/Red)

Berita Terkait