SERANG, BINGAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) mengaku serius dalam menangani perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pelecehan sesual.
Keseriusan itu ditandai dengan Perjanjian kerjasama antara DKBP3A dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang tentang penanganan kasus, jasa perawatan dan pembiayaan visum et repertum bagi perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual. Senin (12/4/202).
Baca juga: Kondisi 450.004 KK di Kabupaten Serang Didata, Tatu Minta OPD Ikut Pendataan
Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk melakukan penanganan kasus, pelayanan kesehatan atau perawatan, pembiayaan visum et repertum hingga pemberian keterangan ahli terkait hasil visum et repertum pada proses penegakan hukum di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, terhadap perempuan dan anak korban KDRT pelecehan seksual. Hal itu dilakukan didasarkan azas saling membantu, saling mendukung dan saling menguntungkan dalam bidang kesehatan.
“Perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menyinergikan program dan kegiatan pelayanan para pihak dalam rangka peningkatan peran dalam pelayanan jasa kesehatan dan visum,” kata Tarkul Wasyit.
“Sasaran perjanjian kerjasama ini adalah terlaksananya pelayanan jasa kesehatan dan visum yang cepat dan akurat terhadap perempuan dan anak korban KDRT, pelecehan seksual,” sambungnya.
Adapun rujukan pasien atau klien dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pelrindungan Perempuan dan Anak atau P2TP2A dalam ruang lingkup kerjasama tersebut, yakni jasa pelayanan kesehatan, jasa perawatan, pembiayaaan Visum et Repertum , mulai dari pembuatan surat Visum et Repertum pada pendampingan di bidang kesehatan, pelayanan psikotherapy di bidang kesehatan.
“Dalam kerjasama itu pun tercatat pasien atau klien pihak kedua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, perawatan, proses pemeriksaan untuk pembuatan surat Visum et Repertum di pihak kesatu,” katanya.
Baca juga: Lantik P2TP2A, Tatu Tekankan Pengurus Tingkatkan Pemahaman Masyarakat
Sementara Direktur RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, Rachmat Setiadi menambahkan, dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh para pihak yang hasilnya digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban dan bahan masukan dalam merencanakan program kerjasama selanjutnya.
“Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun sejak tanggal 25 Februari 2021 sampai dengan tanggal 25 Februari 2022,” kata Rachmat.
Perjanjian kerjasama tersebut dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri berdasarkan persetujuan para pihak. Perpanjangan perjanjian kerjasama dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tanggal berakhirnya perjanjian kerjasama.
“Adapun perubahan atau pengakhiran perjanjian kerjasama diusulkan oleh salah satu pihak dengan cara memberitahukan secara tertulis paling lambat satu bulan sebelumnya kepada pihak lainnya,” tandasnya. (Syamsul/Red)