Serikat Buruh Akan Mogok Nasional pada 6-8 Oktober Tolak RUU Cipta Kerja

Ilustrasi buruh menentang RUU Cipta Kerja (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

JAKARTA, BINGAR.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut, puluhan konfederasi dan federasi serikat pekerja sepakat untuk mogok nasional menolak Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing serikat pekerja dalam rapat di Jakarta pada Ahad kemarin, 27 September 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal mengklaim, mogok nasional tersebut rencananya akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Mereka buruh dari berbagai sektor industri, seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan.

Kemudian percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Dia mengatakan mogok nasional akan dilakukan secara tertib dan damai selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober mendatang.

“Dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/92020).

Iqbal mengatakan rapat kemarin dihadiri oleh pimpinan KSPI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea (AGN), serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja.

Iqbal mengatakan dasar hukum secara konstitusional mogok nasional mogo nasional ialah Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dia berujar buruh akan mengikuti prosedur dua UU itu.

“Dalam mogok nasional nanti kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Iqbal.

Menurut Iqbal, mogok nasional dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha. Seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing disemua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya UMSK, hingga pengurangan nilai pesangon.

Sebelum mogok nasional, buruh juga berencana menggelar aksi unjuk rasa setiap hari mulai besok, Selasa, 29 September hingga 8 Oktober mendatang. Selain itu, akan ada aksi nasional serentak yang direncanakan berlangsung 1-8 Oktober.

Di Jakarta, aksi akan berlangsung di depan Istana Negara, Kantor Menteri Koordinator Perekonomian, Kantor Menteri Ketenagakerjaan, dan DPR RI. Sedangkan di daerah aksi akan dipusatkan di kantor gubernur dan DPRD setempat.

Selain mogok nasional, Iqbal mengatakan puluhan ribu buruh se-Jawa akan menggelar demonstrasi di gedung DPR saat sidang paripurna 8 Oktober mendatang.

“Ketika aksi-aksi yang kami lakukan tidak ditanggapi, puncaknya kami akan mogok nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagaimana kami jelaskan di atas,” ujar Iqbal. (Aditya/Red)

Berita Terkait