PANDEGLANG, BINGAR.ID – Seorang pemuda berinisial HD (22), diamankan Satreskrim Pandeglang usai melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis SMP berinisial RN (14).
Tidak cuma sekali, pemuda itu merudapaksa siswi tersebut berkali-kali. Terakhir, aksi bejatnya dilampiaskan disebuah bengkel yang berada di awasan Desa Gerdug, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Senin 19 September 2022.
Baca juga: Pelaku Pencabulan Diringkus Polres Pandeglang Usai Buron 10 Bulan
“Betul telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi, Rabu (21/9/2022).
Fajar mengatakan, beberapa jam usai rudapaksa itu, pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang.
“Kemudian, berselang beberapa jam, terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Fajar pada (20/09).
Baca juga: Kenalan Lewat Facebook, ABG Asal Cilegon Disetubuhi Tiga Kali
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, tersangka diamankan di Polres Pandeglang. Dia diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tutup Fajar (Ahmad).