Senin, Pandeglang Mulai Berlakukan PSBB

Pemeriksaan kesehatan oleh petugas gabungan di Terminal Kadubanan pada April lalu (Istimewa)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kabupaten Pandeglang mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (14/9/2020) pekan depan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Banten, tentang PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pandeglang, Achmad Sulaeman menjelaskan, PSBB nanti tidak akan berbeda dengan pembatasan lokal yang pernah dilakukan Pemkab pada awal April hingga Juni lalu.

Artinya, tidak ada penutupan wilayah, namun pemerintah hanya membatasi akses masuk keluar Pandeglang.

“Rencana sampai tanggal 28 September, selama dua minggu. Bisa diperpanjang tergantung provinsi maunya gimana. Kita ikut saja. Tidak ada yang baru,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/9/2020).

Pembatasan itu akan dilakukan dengan pengetatan jalur dibeberapa lokasi cek poin, yang meliputi cek poin Gayam dan Carita, yang merupakan perbatasan Pandeglang dengan Kabupaten Serang, serta cek poin Kadubanen, yang memfilter masuk keluar masyarakat dari Pandeglang ke Lebak maupun sebaliknya.

“Hasil rapat, penerapannya kaya dulu lagi ada cek poin, ada pengetatan ditambah lagi yang di pasar razia masker dan diperluas lagi ke kecamatan,” jelas pria yang akrab disapa dr. Sule itu.

“Sekarang ini masih sosialisasi dan persiapan dengan kecamatan-kecamatan yang akan dilakukan PSBB, timnya masih disusun dari kecamatan mana aja nih yang jaga,” tandasnya. (Syamsul/Ahmad/Red).

Berita Terkait