Sembilan Kali Curanmor, Aksi Dua Pemuda Berakhir di Bui

Pemuda Curanmor

Polres Serang membekuk dua pemuda yang sudah 9 kali melakukan aksi curnamor diberbagai titik di Serang. (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Dua pemuda, AD (22) dan AK (24) akhirnya harus merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi. Mereka ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian pemberatan di Kota Serang. Sebelumnya, sembilan aksi mereka selalu berhasil lolos.

“Polresta Serang Kota mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (14/4/2022).

Baca juga: Dari 144 Kasus Curanmor di Pandeglang, Baru 36 yang Diselesaikan

Hutapea mengungkapkan, AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.

Hutapea menambahkan bahwa kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Serang Kota.

“Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali. Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” tambahnya.

Kapolresta Serang Kota menambahkan, kedua pelaku masing-masing memiliki peran berbeda, yang satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengetik atau mengambil paksa. Hasil sepeda motor curian tersebut kemudian dijual melalui COD.

“Adapun harga yang dijual berkisar Rp3 juta sampai dengan Rp3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga: Lakukan Perlawanan, Tiga Pemuda Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Polisi

Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Chandra Dewi)

Berita Terkait