SERANG, BINGAR.ID – Setelah gagal membongkar pada Senin (15/11/2021) lalu, Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, akan kembali dibongkar.
Upaya pembongkaran untuk kedua kalinya ini akan dilakukan pada Selasa pekan depan (30/11/2021). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 500 personel gabungan akan diterjunkan dalam pembongkaran tersebut.
Baca juga: Belasan Tempat Hiburan Malam di JLS “Terancam” Dibongkar
“Kami akan melibatkan personel lebih dari 500 orang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, dan bantuan dari Provinsi Banten dan Kota Cilegon,” kata Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa, Jumat (26/11/2021).
Sebelum dilakukan pembongkaran, dia mengaku Pemkab Serang sudah melakukan upaya teguran dengan mengirimkan surat kepada pemilik THM.
“Harapannya hari Senin (29/11/2021) dia (pemilik bangunan, red) datang tanpa kita undang. Dia datang menyerahkan diri. Tetapi seandainya mereka menyerahkan kepada kami, ya kami akan bongkar,” tegasnya.
Baca juga: Ulama hingga Jawara dukung Pembongkaran THM di Jalan Lingkar Selatan
Pandji meyakinkan proses pembongkaran nanti tidak akan terjadi bentrok dengan massa yang menolak. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian.
“Saya yakin InsyaAllah tidak akan ada bentrok, kalaupun terjadi misalkan ada penghalang kita akan serahkan kepada petugas pengurai. Pengurai itu bukan berarti kami suruh fight dengan mereka, tetapi dibubarkan dengan cara yang bisa membubarkan massa kan Polisi, makanya kami juga meminta bantuan Satbrimob juga,” jelasnya.
Baca juga: THM di JLS Dipreteli, Wabup Pandji Temukan Alat Kontrasepsi
Sementara Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pembangunan dan Kesra Kabupaten Serang, Nanang Supriatna berharap, proses pelaksanaannya tidak ada lagi ormas atau LSM yang menghalang-halangi karena dia menilai pembongkaran ini mutlak pelanggaran yang sudah sekian lama membandel.
“Mereka sudah tidak menghargai produk hukum daerah masyarakat Kabupaten Serang, dan perlu penegakan Perda agar marwah Pemda dan masyarakat Kabupaten Serang bisa dihargai oleh semua pihak,” tandasnya. (Syamsul/Red)