PANDEGLANG, BINGAR.ID – Selama bulan suci Ramadhan, pencatatan pernikahan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Pandeglang, tergolong mengalami penurunan yang sangat drastis. Akan tetapi pelayanan publik yang dilakukan oleh KUA, tidaklah hanya sebatas mencatat pernikahan saja.
KUA yang merupakan unit kerja terbawah dari Kementerian Agama (Kemenag) itu, diakui Staff Penyusun Bahan Urusan Agama, Kemenag Pandeglang, Muhammad Arif Hidayat, juga memiliki Tugas dan Pungsi (Tupoksi) lain, yakni mengurusi Perwakafan, Kemasjidan, Keluarga Sakinah, Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan KUA.
Baca Juga : Menyambut Hari Amal Bakti ke 77, Berbagai Kegiatan Digelar Kemenag Pandeglang
“Yang nikah di bulan Ramadhan kelihatannya sepi-sepi aja, tercatat daftar di bulan Maret ini saja, baru ada 2 untuk pernikahan, untuk April sampai dengan Mei belum ada. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan apabila tahun lalu, kita mencatat ada 4 sampai 8 pernikahan, hingga akhir Ramadhan atau setelah Hari Raya Idul Fitri,” jelas Muhammad Arif Hidayat, Rabu 20 Maret 2024.
Baca Juga : Kemenag Pandeglang Mulai Terbitkan Kartu Nikah Digital
Menurut Muhammad Arif Hidayat, dengan sepinya pencatatan pernikahan di KUA selama bulan Ramadhan tersebut, diakuinya lebih pada memaksimalkan pelayanan publik lainnya, khususnya melakukan Tupoksi KUA dibidang pencatatan dan pendataan terkait Perwakafan, Kemasjidan, Keluarga Sakinah, Ketatausahaan, maupun Kerumahtanggaan KUA itu sendiri.
“Mungkin karena animo kebutuhan masyarakat setelah Pileg dan Pilpres, terus kebutuhan ekonomi juga mungkin sedang sulit. Namun meskipun selama Ramadhan ini sepi pernikahan kita tetap melakukan Tupoksi KUA di bidang lainnya, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” tambahnya.
Baca Juga : Kemenag Kembali Ringankan Biaya UKT Mahasiswa PTKN TA 2021/2022
Staff Penyusun Bahan Urusan Agama, Kemenag Pandeglang ini pun menjelaskan, untuk pengajuan syarat pernikahan ke KUA tetap sama, dengan melakukan pendaftaran nikah secara online melalui aplikasi E-Nikah, sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan permohonan pencatatan nikah tersebut.
“Proses pengesahan nikah tersebut memang ada di KUA. Namun sistem pendaftaran nikah saat ini tergolong lebih mudah bila dibandingkan dengan proses pendaftaran beberapa tahun lalu yang masih manual. Karena kini proses pendaftaran nikah sudah melalui aplikasi E-Nikah, atau online, begitu juga dengan biayanya yang dilakukan secara online (transfer) ke bank-bank yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Sendi/Adyt)