Selama 2023, Kalim Asuransi Jasa Raharja di Pandeglang Capai Rp1 Miliar Lebih

Jasa Raharja

Fawaz Amin, Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang. Sandi

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Jasa Raharja Cabang Banten, selama tahun 2023 mengaku telah membayarkan klaim asuransi kecelakaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang, dengan total Rp1.165 miliar, dengan rincian kecelakan meninggal sebesar Rp950 juta, dan kecelakaan luka-luka hampir Rp215 juta.

Fawaz Amin, selaku Penanggungjawab Jasa Raharja pada Samsat Pandeglang mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pandeglang, terkait banyaknya korban kecelakaan dengan tingkat fatalitas luka-luka tinggi, yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga : Samsat Pandeglang Telusuri Kendaraan yang Belum Daftar Ulang

Diungkapkannya, bahwa koordinasi ini membahas bagaimana solusi dan penanganan, dalam hal pencegahan kecelakaan lalu lintas, yang efektif serta membuat masyarakat sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Untuk triwulan pertama tahun 2024 Jasa Raharja telah membayarkan sebesar Rp800 jutaan dan itu lebih kecil dari tahun sebelumnya,” ucap Fawaz, Kamis 2 Mei 2024.

Menurutnya, pada tahu 2023 di triwulan pertama saja,  Jasa Raharja di Pandeglang untuk klaim kasus yang meninggal dunia, sebanyak 19 kasus sedangkan yang luka-luka sekitar 30 kasus.

Baca Juga : Jemput Bola Wajib Pajak, Samsat Pandeglang Terjunkan Mobil Samling

“Untuk jumlah kecelakaan di triwulan sekarang ada sekitar 65 kecelakaan, yang dilaporkan dari laka lantas Polres Pandeglang. Adapun jenis kecelakaan yang bisa diklaim oleh Jasa Raharja, seperti tabrakan dua kendaraan atau lebih dan penyebrang jalan atau pejalan kaki. Sedangkan untuk yang tidak bisa di klaim oleh Jasa Raharja, itu kecelakaan tunggal dan itu diluar jaminannya dari Jasa Raharja,” ucapnya.

Fawaz mengatakan, sebetulnya proses klaim asuransi Jasa Raharja sangat mudah selama kecelakaan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga : Pemkab Tangerang “Ganjar” WP Taat Dengan PAK JAKA Digital Award

“Jadi untuk warga Pandeglang jangan takut, jika terjadi ada yang kecelakaan segera dilaporkan ke pihak kepolisian, karena dasarnya Jasa Raharja bisa atau tidak membayarkan atau menjaminkan kecelakaan tersebut, dari laporan kepolisian,” terangnya.

“Nah, untuk klaim santunan yang meninggal dunia itu bisa diklaim sebesar Rp50 juta dan dibayarkan ke ahli warisnya, kalau untuk luka-luka baik yang ringan maupun berat itu biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” sambungnya.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Pandeglang, agar berhati-hati dalam berlalulintas, ia juga mengimbau agar masyarakat dapat tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ.

“Kalau untuk angkutan umum itu sendiri, di wilayah Pandeglang cukup banyak dan untuk para pemilik angkutan atau PO seperti Asli dan Murni membayarkan iuran dan wajibnya karena kewajiban pemilik dan penumpang itu apabila sudah dibayarkan, kita pun akan mudah untuk dengan segera membayarkan santunannya apabila terjadinya kecelakaan,” tutupnya. (Sandi/Adyt)

Berita Terkait