PANDEGLANG, BINGAR.ID – Angka perceraian di Kabupaten Pandeglang selama tahun 2020, mencapai 1.143 kasus. Jumlah itu didominasi oleh pihak istri.
“Kalau pengadilan agama itu didominasi oleh perkara gugatan cerai. Gugatan yang diajukan oleh pihak istri, itu lebih mendominasi perbandingannya bisa 60 persen. Penyebab perceraian itu, lebih kepada faktor ekonomi,” kata Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Ahmad Jajuli, Selasa (6/10/2020).
Dia menyebut, jumlah itu memang belum sebanyak angka kasus perceraian ditahun 2019 yang tercatat hingga 1.418 gugatan cerai. Akan tetapi, dia menilai tingkat perceraian di Pandeglang terbilang tinggi.
Artinya Jajuli menerangkan, tingginya angka gugatan cerai di Pandeglang tahun ini tidak dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.
“Pandemi ini tidak mempengaruhi, jadi perkaranya normal saja. Ada pandemi dan tidak ada juga. Ternyata perkara di pandeglang memang tinggi,” katanya.
Dia menguraikan, penyebab perceraian di Pandeglang biasanya dilatar belakangi oleh hadirnya orang ketiga. Namun dari catatan pengadilan agama, yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi. Mengingat lapangan pekerjaan di Pandeglang yang masih minim.
“Industri belum ada supermarket juga tidak ada. Hanya mengandalkan nelayan dan petani saja. Nelayan sendiri menggantungkan kepada musim petani juga sama,” ucapnya. (Syamsul/Red)