JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian BUMN mencatat ada 49 aduan yang masuk ke sistem pelaporan dugaan pelanggaran di lingkungan kementerian yang bernama Whistle Blowing System (WBS) Kementerian BUMN dari awal tahun hingga saat ini. Pengaduan meliputi pelanggaran kedireksian hingga korupsi.
“Sampai sekarang sudah ada 49 pengaduan, tapi itu semua terkait BUMN, bukan kementerian,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian BUMN Suprianto, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Ombudsman RI Soroti 397 Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan
Sayangnya, ia tidak menyebut contoh-contoh aduan yang masuk secara rinci. Ia juga tak merinci, menyangkut BUMN mana dugaan pelanggaran itu terjadi.
Suprianto hanya mengatakan aduan yang masuk hampir seluruhnya anonim alias tanpa nama pengadu. Selain itu, aduan juga disampaikan dalam bentuk tertulis tanpa melampirkan bukti pelanggaran.
“Misalnya menyatakan tahun lalu ada ini, ada itu. Padahal harusnya ini ada bukti biar mudah ditindaklanjutinya. Ini hanya misal pengaduan direksi ini mengundang perusahaan-perusahaan ini yang diduga ada hubungan pribadi dengan dia sendiri,” katanya.
Baca juga: Pemerintah Kucurkan Rp42 Triliun untuk Penyertaan Modal Sembilan BUMN
Lebih lanjut, Suprianto mengatakan aduan yang masuk biasanya tetap ditindaklanjuti oleh kementerian, yaitu berupa rekap pelaporan resmi. Selanjutnya, pengaduan akan masuk ke Inspektorat Jenderal Kementerian BUMN untuk tindak lanjut ke perusahaan pelat merah yang bersangkutan.
Kendati begitu, ia belum menjelaskan seperti apa tindak lanjut yang dilakukan kementerian dari aduan-aduan tersebut, apakah sampai pemanggilan ke pihak manajemen atau tidak. (Red)