PANDEGLANG, BINGAR.ID – Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Ria Ramadhayanti mengaku, bahwa keberadaanya di Kejari Pandeglang, memiliki fungsi pendukung atas keberhasilan penegakan hukum di Kejaksaan.
“Seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, merupakan pendukung terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilakukan oleh bidang tindak pidana umum, maupun bidang tindak pidana khusus,” kata Ria, Selasa 10 September 2024.
Baca Juga : Peluang Karir di Kejaksaan, 9.694 Formasi CPNS Dibuka
Ria mengungkapkan, hadirnya badan pemulihan aset ini diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021, tentang Kejaksaan. Yang secara eksplisit, tugas-tugas nya melakukan penelusuran, perampasan, hingga pengambilan aset, hasil tindak pidana dan lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 A.
“Untuk seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti ini, merupakan seksi yang baru saja berdiri, karena baru berdiri pada tahun 2017. Di tahun 2017 itu awalnya kita bernama Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ungkapnya.
Baca Juga : Kejari Pandeglang Bantu Nenek Sarkati Yang Tinggal di Gubug Reot
“Kemudian, di tahun 2024 ini baru saja, baru satu bulan kita mengalami perubahan nama menjadi seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti,” sambungnya.
Ria juga menjelaskan, untuk di tingkat kejaksaan agung sendiri diberi nama Badan Pemulihan Aset. Sementara untuk setingkat Kejaksaan Negeri diberi nama seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti
“Kami di seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti memiliki tugas untuk mengelola, baik itu dari hasil tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus,” jelasnya.
Baca Juga : Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Antri di Kejari Pandeglang
Lebih lanjut Ria menyampaikan, bahwa seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti sangat penting guna mengimbangi kinerja Kejaksaan dalam melakukan penanganan suatu perkara.
“Seksi ini sangat penting, karena kan barang bukti perkara ini banyak, sementara Jaksa yang menangani perkara ini agak sulit atau keteteran. Kalau harus dibebani mengurus barang bukt kan kasian. Makanya, pimpinan kami membentuk seksi ini,” tutupnya. (Sandi)