Sekda Minta Kades dan Camat Tak Ego Soal Batas Wilayah

Batas Wilayah

Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa atau Kelurahan di Kabupaten Serang, Selasa (8/6/2021). (Istimewa)

SERANG, BINGAR.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri membuka temu kerja atau  Sosialisasi Teknis Pelaksanaan Kesepakatan Teknis Batas Wilayah Desa atau Kelurahan di Kabupaten Serang, Selasa (8/6/2021).

Sosialisasi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Serang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Hal ini saya kira suatu keberuntungan bagi Kabupaten Serang mendapat dukungan, karena jika hanya mengandalkan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) tidak mencukupi tanpa didukung pembiayaan dari Badan Informasi Geospasial,” kata Entus usai membuka sosialisasi.

Baca juga: Mendesak, Pemkab Serang Usulkan Empat Macam Raperda

Kegiatan itu diselenggarakan untuk penataan batas wilayah baik untuk kecamatan maupun desa. Oleh karenanya Entus berharap, melalui kegiatan tersebut didapatkan satu informasi yang lebih jelas tentang batas wilayah antara desa maupun kecamatan.

“Kami harap, kades dan kecamatan untuk tidak melakukan pendekatan yang ego sektoral atau ego kecamatan atau desa masing-masing. Tapi ini adalah untuk pemetaan batas wilayah kita, internal kita, supaya dilakukan dengan sebaik-baiknya,“ pesannya.

Terkait hal itu, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ini memaparkan, meski Kabupaten Serang sudah mempunyai batas wilayah namun perlu kembali dilakukan penataan wilayah.

“Kita sudah punya batas wilayah, tapi karena Kabupaten Serang memekarkan Kota Cilegon pernah memekarkan Kota Serang tentunya ada baberapa kecamatan yang mengalami perubahan batas wilayah, ada juga desa yang kita mekarkan. Nah, ini saatnya untuk menertibakan batas wilayah secara baik yang dilakukan seluruh desa dan kecamatan,” tandasnya.

Baca juga: Pemkab Serang Targetkan Penilaian Reformasi Birokrasi 2021 Naik Kelas

Sementara Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan, Nanang Supriatna mengimbau kepada tim teknis desa maupun kecamatan agar tertib mengikuti arahan tim teknis dari Kabupaten Serang yang bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial.

“Desa dan kecamatan ikuti saja untuk menunjukan titik batasan desa maupun kecamatan kepada tim dari Geospasial,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait