Sebegini Sumbangan Dana Kampanye Intan dan Toat

Paslon Intan dan Toat saat mengambil nomor urut pada 24 September 2020 lalu Foto: KPU Pandeglang)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2020, Minggu (1/11/2020).

Dari hasil LPSDK itu, pasangan nomor urut 1, Irna Narulita-Tanto Warsono Arban (Intan), tercatat mendapat dana sumbangan paling besar, senilai Rp250 juta.

Dana itu berasal dari sumbangan Partai Politik (Parpol) maupun gabungan Parpol.

Baca juga: Aturan Sumber dan Besaran Dana Kampanye Pilkada Pandeglang

Sementara kompetitornya, Thoni Fathoni Mukhson-Miftahul Tamamy (Toat), hanya mendapat sumbangan sebesar Rp33,2 juta. Jumlah itu berasal dari Parpol atau gabungan Parpol senilai Rp26,2 juta dan perseorangan Rp7 juta.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pandeglang, Samsuri menuturkan, Paslon Intan menyerahkan laporan sumbangan dana kampanyenya pada Sabtu (31/10/2020) pukul 08.41 WIB. Adapun pesaingnya, Toat menyerahkan dihari yang sama pukul 12.05 WIB.

“Jadi hari ini Sabtu tanggal 31 Oktober 2020 sesuai dengan tahapan, Nomor urut 1 dan Nomor urut 2 sudah menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan tidak ada yang melewati batasan waktu,” kata Samsuri.

Baca juga: Laporan Awal Dana Kampanye, Kocek Paslon Intan Paling Tebal

Adapun yang disampaikan tim pasangan calon yaitu LPSDK1 sampai dengan LPSDK 3 sesuai dengan ketentuan PKPU 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

“LPSDK 1-Paslon yaitu Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, LPSDK 2-Paslon yaitu daftar penerimaan sumbangan dana kampanye dan LPSDK 3-Paslon yaitu surat pernyataan tanggungjawab atas laporan penerimaan sumbangan dana kampanye” jelasnya. (Syamsul/Ahmad/Red)

Berita Terkait