SERANG, BINGAR.ID – Satresnarkoba Polres Serang menggerebek rumah seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam penggerebekan itu, Polisi mendapati pria berinisial SR (35) yang hendak mengkonsumsi sabu. Selain itu, Polisi juga mengamankan sabu seberat 4 gram dari rumah SR.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, saat dilakukan penggerebekan pada Kamis 29 Oktober 2020, tersangka tak memberikan perlawanan.
“Tersangka pengedar ini ditangkap tanpa perlawanan ketika akan menggunakan sabu di rumahnya,” katanya, Jumat (30/10/2020).
Sementara Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji menjelaskan, tersangka menggeluti bisnis barang haram tersebut sudah satu tahun. Barang tersebut di dapat dari KA warga Tangerang, yang saat ini masih Daftar Pencaian Orang (DPO).
“Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu,” ungkapnya.
Menurut Trisno selama tersangka melakukan transaksi dengan KA hanya menggunakan sambungan telpon dan transfer uang. Setelah pemesanan, KA meletakan barang tersebut di sebuah tempat untuk di ambil oleh SR.
“Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar,” tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (Fauzan/Red)