PANDEGLANG, BINGAR,ID – Pria Desa Pasir Eurih, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, berinisial YB (31) alias Chou, akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Pandeglang, lantara diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam menerangkan, tersangka diamankan oleh petugas pada Selasa 9 April 2024 malam, atau pada saat malam takbir di kediamannya.
Baca Juga : BIC “The City Series”, Langkah Awal Membangun Ekonomi Festival di Pandeglang
“Pada saat tersangka hendak kita amankan pada malam takbir kemarin itu, tersangka saat itu sempat berupaya untuk melarikan diri, namun berhasil kita amankan juga,” tegas Kasat Reskrim Polres Pandeglang ini, saat melakukan Pers Rilis di Mapolres Pandeglang, Senin 15 April 2024.
Menurut AKP Zhia, modus yang dilakukan oleh tersangka pelaku penipuan tersebut, yakni dengan menjanjikan keuntungan pada investor dari kegiatan Event Banten Indie Clothing (BIC). Dimana para korban diminta untuk berinvestasi pada event itu, dengan iming-iming keuntungan besar, diluar pengembalian modal investasinya.
“Modus pelaku melakukan penipuan dan penggelapan untuk beberapa urusan bisnis dan event Banten Indie Clothing (BIC). Untuk kerugian korban bervariatif, dengan total mencapai Rp634 juta,” ujarnya AKP Zhia.
Baca Juga : Silat Kaserangan Juara Umum Event Tingkat Internasional
Dikatakannya juga, bahwa jumlah korban dan kerugian dimungkinkan masih bertambah. Karena informasi yang diterimanya, masih ada korban lain yang belum melaporkan. Mengingat pelaku menjanjikan dua titik event, di Pandeglang dan Serang.
“Ada beberapa korban atas tindakan pelaku yang melaporkan juga. Korban ada lima yang sudah melapor. Kemungkinan nanti masih bisa bertambah,” ucapnya.
Fauzan Mauludi salah seorang korban mengatakan, mulanya pelaku menawarkan untuk kerjasama event clothing tahun 2022 dan 2023 lalu dan menjanjikan keuntungan. Namun sampai saat ini tidak bisa menepati yang dijanjikan.
Baca Juga : Temui Wabup, Karang Taruna Pandeglang Bicara Kemungkinan Bantuan Anggaran
“Hal ini tentu akan merusak keadaan dan personality orang Pandeglang kalau keadaan ini tidak diperbaiki. Maka kami menilai hal ini harus ditindak oleh Aparat Penegak Hukum,” kata dia yang mengaku mengalami kerugian senilai Rp200 juta.
Kuasa Hukum korban lain atas nama Ratu Anita Tristiawati, Bakdiah Fitriyadi menambahkan, kliennya mengalami kerugian Rp298 juta. Sejatinya uang sebesar itu akan digunakan pelaku untuk dana talangan membuat event clothing. Namun kesepakatan pelaku untuk melunasi tidak pernah dipenuhi.
“Klien saya niat memberi talangan karena dia mendukung kegiatan anak muda yang kreatif. Saudara YB membawa pengajuan kerjasama yang berhubungan dengan anak muda, jadi klien saya tertarik dan mendukung untuk memberi dana talangan,” ucapnya.
Berbeda dengan Tatang Tarudi. Dia menjadi korban penggelapan barang yang dilakukan pelaku. Sejumlah barang elektronik milik korban disewa pelaku untuk kebutuhan dokumentasi acara BIC di Rangkasbitung. Namun sampai batas akhir penyewaan, pelaku tidak pernah mengembalikan barang Tatang. Bahkan pelaku menggadaikan barang korban di pegadaian swasta.
“Dia menyewa sembilan alat dari saya terdiri atas kamera dan laptop. Tapi digadaikan. Empat unit saya tebus dengan uang pribadi karena akan dilelang. Dari hasil penipuan itu saya mengalami kerugian hingga Rp40 juta,” ujar Tatang.
Saat ini pelaku sudah diamankan Polisi dan mendekam di balik jeruji. Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Sandi/Adyt)