PANDEGLANG, BINGAR ID – Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pengedar narkoba jenis Ganja, yakni RA (29), BY (35), dan RD (26), berhasil diringkus satu persatu oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang, beserta barang bukti Ganja siap edar seberat 1,1 kilogram.
Baca Juga : Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bahaya Narkoba, Kesbangpol Pandeglang Gelar P4GN
“Jumlah narkotika yang berhasil kita amankan, yakni ganja seberat 1.145,88 gram atau 1 kilo lebih yang tersimpan di tiga bungkus plastik bening, ukuran besar dan empat bungkus plastik klip bening,” jelas Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, Jumat, 3 Mei 2024.
AKBP Oki pun mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Senin, 1 April 2024 di kediaman mereka-masing. Awalnya Polisi mengamankan RA di Kampung Gardutanjak, Kec. Pandeglang. Hasil penangkapan dan penggeledahan RA, polisi juga menemukan barang haram tersebut.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Serang Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanara
“Kemudian saat diinterogasi RA mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut ia dapat dari BY. Tepat pukul 21.30 WIB, kami juga berhasil menangkap BY di Kecamatan Majasari,” tuturnya.
Lebih lanjut AKBP Oki mengungkapkan, bahwa BY kemudian mengakui bahwa selain kepada RA, ia juga menjual barang haram tersebut kepada RD.
“Terakhir kami mengamankan RD di Kecamatan Cibaliung. Dari tangan RD juga kami berhasil menemukan ganja yang tersimpan di dalam bungkus rokok,” imbuhnya.
Baca Juga : Dalam 2 Bulan, 34 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tangerang Diamankan
BY sendiri mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut, dengan membelinya melalui sosial media dan dikirim menggunakan jasa pengiriman. Kemudian ketiganya kembali mengedarkannya dan mematok harga Rp100 ribu perpaketnya.
“Nilai barang itu sekitar Rp8 juta, namun mereka bisa menjualnya hingga mendapatkan keuntungan sekitar Rp16 juta,” ujar AKBP Oki
Selain narkotika jenis ganja, dari tangan ketiga pelaku Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa tiga buah hp merek Oppo dan Redmi, benih ganja, satu buah timbangan digital, enam pcs kertas papier, satu bungkus kotak rokok berisi empat linting ganja, dan satu buah tas pinggang merk DCDC.
“Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 114 ayat 1 subsider pasar 111 ayat satu, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun,” tutupnya. (Sandi/Adyt)