PANDEGLANG, BINGAR.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pandeglang, menemukan Alat Pemadam Api Ringan (Apar) yang terpajang di gedung Sekertariat Daerah (Setda) Pandeglang tidak layak.
Berdasarkan penelusuran wartawan Bingar.id, Syamsul Ma’rif Apar yang ada di gedung Setda Pandeglang seluruh nya ada 13 unit. Semua Apar itu sudah kedaluwarsa.
“Itu sudah kedaluwarsa. Pembuatannya saja dari 2016 sedangkan sekarang sudah 2020 jadi sudah hampir empat tahun,” kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Sarpol PP Pandeglang, Johanes Waluyo Senin (6/7/2020).
Menurutnya, jika Apar yang saat ini tidak kunjung diganti hal itu khawatir tidak bisa digunakan apabila terjadi bencana kebakaran yang tidak terduga. Karena, cairan gas yang berada di dalam tabung tersebut dalam kurun waktu yang sudah melewati batas bakal menjadi beku dan sudah tidak layak lagi untuk digunakan.
“Gasnya kan kalau lama kelamaan jadi beku itu, khawatir nanti terjadi hal yang tidak di inginkan bagaiamana coba. Nanti kan tidak bisa difungsikan itu,” ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya mengaku bakal segera melakukan koordinasi dengan BPBD agar segera melakukan pergantian Apar yang saat ini sudah tidak layak.
“Nanti akan dikoordinasikan agar segera diganti ini. Karena kalau tidak diganti buat apa dipajang kan sudah beku gasnya juga,” pungkasnya. (Syamsul/Red).