Sanksi Fisik Kembali Diterapkan bagi Warga yang Tidak Pakai Masker

Sanksi Fisik

Satpol PP Pandeglang dan petugas gabungan kembali melakukan operasi yustisi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. (Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Belasan masyarakat di Kabupaten Pandeglang terjaring razia operasi yustisi yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas gabungan.

Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan ketika beraktivitas di luar rumah. Hasilnya, petugas merazia 15 orang yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Survei Satgas Covid-19, Kepatuhan Pria Terapkan Protokol Kesehatan Rendah

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang Johanes Waluyo menjelaskan, dari beberapa orang yang tidak mengenakan masker saat terjaring razia beralasan lupa untuk membawa masker.

“Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dilakukan dalam upaya mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang. Hasil operasi hari ini masih 15 orang yang terjaring razia. Alhamdulillah masih banyak yang sadar,  dan ada juga beberapa yang tidak mengenakan masker dengan alasan lupa dan lainnya,” kata Johanes, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Masifkan Sosialisasi Protokol Kesehatan saat Masa Tenang

Dia mengaku, razia tersebut bukan saja dilakukan pada hari kerja, melainkan saat akhir pekan pun dilakukan guna menekan pengurangan angka Covid-19 di Kabupaten Pandeglang.

“Kegiatan tidak hanya hari ini dan Sabtu Minggu juga terus dilakukan. Patroli malam juga dilakukan dengan tim gabungan. Jadi tidak hanya pagi,” ucapnya.

Dia melanjutkan, razia tidak hanya dilakukan di jalan-jalan saja, tapi juga menyasar beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat. Mulai dari Pasar hingga ke alun-alun.

Baca juga: Penumpang di Terminal Pakupatan Mengalami Peningkatan, Petugas Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Meski begitu, tidak ada sanksi administrasi bagi masyarakat yang melanggar prokes. Peugas hanya menerapkan sanksi social dan fisik.

“Untuk sanksi yang diberikan sanksi sosial dan teguran lisan. Kalau yang usia lanjut kami berikan teguran lisan. Kalau masih muda suruh push up. Tidak ada denda,” tandasnya. (Syamsul/Red)

Berita Terkait