Sambut HUT Ke-76 RI, Pemkab Tangerang Beri Keringanan Pajak

SPT Tahunan

Ilustrasi pembayaran pajak tahunan. (Pixabay)

TANGERANG, BINGAR.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 untuk seluruh masa pajak atau tahun dalam rangkan menyambut HUT Ke-76 Republik Indonesia.

Program ini dibuat dalam rangka meningkatkan kesadaran wajib pajak dan untuk meringankan beban bagi masyarakat wajib pajak Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Pandemi Tak Surutkan Realisasi Pendapatan Pajak Kabupaten Tangerang

Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Bapenda, Dwi Chandra Budiman mengatakan, program penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 ini merupakan program lanjutan dari program bulan sebelumnya yaitu Juli Peduli dan dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Tangerang.

“Program penghapusan ini berlaku selama bulan Agustus 2021 dan berlaku untuk buku golongan 1 hingga golongan 5. Yang dihapuskan adalah denda 2% perbulan yang berlaku secara akumulatif,” jelasnya, Selasa (3/8/2021).

Dirinya juga menjelaskan bahwa penghapusan denda tersebut dapat diketahui dengan mengakses melalui aplikasi berbasis android yakni iPBB Kabupaten Tangerang.

“Penghapusan sanksi denda administrasi PBBP2 berlaku secara otomatis melalui sistem. Para wajib pajak atau masyarakat dapat mengecek dalam iPBB Kabupaten Tangerang yang dapat diunggah melalui playstore. Nantinya pada aplikasi tersebut akan muncul tagihan pokok saja tanpa denda,” bebernya.

Baca juga: Piutang Pajak di Pandeglang Capai Rp114 Miliar, PBB-P2 Penyumbang Terbesar

Tidak hanya itu, Bapenda juga memberikan kemudahan di tengah masyarakat dalam membayar PBB Pokok melalui Bank BJB dengan berbagai tenan, baik melalui M-Banking, Intenet Banking, SMS Banking. Selain itu pembayaran dapat dilakukan melalui gerai minimarket dan berbagai layanan pembayaran digital.

Untuk pembayaran BPHTB, dirinya juga menjelaskan hal tersebut dilakukan melalui online di akun masing-masing PPAT atau PPATS. Dan bagi masyarakat yang ingin mengajukan validasi BPHTB, untuk saat ini dapat mencetak sendiri bukti validasi BPHTB melalui akun masing-masing secara digital. (Sajid/Red)

Berita Terkait