SERANG, BINGAR.ID – Ahmad (45) ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pidana karena membunuh guru bela dirinya, Ato Suparta.
Pelaku yang merupakan warga Kampung Cipacung, Desa Sidamukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, merasa sakit hati terhadap korban karena pernah melakukan perploncoan saat tersangka belajar Ilmu bela diri kepada korban.
“Korban yang bernama Ato Suparta dibunuh oleh pelaku Ahmad dengan menggunakan sebilah pisau yang ditusukan pada bagian ulu hatinya sebanyak satu kali. Namun saat akan dilakukan penanganan medis korban meninggal dunia diperjalanan,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP. M. Nandar saat pres rilis ungkap kasus di Mapolres Serang Kota, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Niat Selamatkan Ibu yang Diperkosa, Bocah 9 Tahun Jadi Korban Pembacokan
Nandar menambahkan, sebelum ditangkap pelaku Ahmad sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Hingga akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas di Sungai Harapan Batam, Provinsi Kepulauan Riau tanpa adanya perlawanan.
“Peristiwa itu terjadi pada 15 Januari 2021 lalu,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Pandeglang itu.
Tidak hanya kasus Ahmad, pihaknya juga mengungkap kasus pembunuhan lain yang dilakukan Ruyani (42), warga Kampung Pagadangan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Malingping Kerap Mengamuk Usai Bercerai
“Tersangka ditangkap lantaran melakukan pembunuhan yang mengakibatkan tetangganya, Aminah meninggal dunia. Adapun motif pembunuhan yakni, lantaran tersangka Ruyani mengaku kesal kepada korban yang sering menjelekan orangtua pelaku,” bebernya.
Nandar menyatakan, dua kasus pembunuhan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Serang Kota tersebut saat ini tengah diproses secara hukum dan menunggu keputusan dari pengadilan. Namun kata Nandar, kedua pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman paling lama 25 tahun penjara atau penjara seumur hidup. (Ahmad/Red)