JAKARTA, BINGAR.ID – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum, penyelenggaraan Pilkada kembali dinormalisasi. Setelah penyelenggaraan Pilkada pada 2020, Pilkada akan digelar kembali pada 2022 dan 2023.
“2020 ke 2025, 2022-2027, 2023-2028, itu saja itu normalisasi,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya seperti yang dikutip dari Merdeka, Rabu (19/1/2021).
RUU Pemilu juga memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional terdiri atas Pilpres, Pileg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI. Sementara Pemilu Daerah adalah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali kota serta Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.
Baca juga: DPR Harap RUU Pengabungan Pemilu Berlaku 20 Tahun
Dua Pemilu ini tidak diserentakan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada diserentakan.
“Enggak (diserentakan). Berat. Karena prosesnya yang harus kita lihat adalah kan tiga ya, aspek pemilihan itu ada peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek,” kata Willy.
Pada UU Pemilu yang saat ini berlaku, setelah Pilkada 2020, Pilkada akan digelar serentak pada 2024 dengan Pemilu Nasional. Dalam RUU Pemilu, Pilkada 2022 dan 2023 akan digelar secara normal.
Pilkada berikutnya yang disebut sebagai Pemilu Daerah dalam RUU, ini akan digelar pertama kali pada 2027. Pemilu Daerah merupakan pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, serta Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/ Wakil Wali Kota. Serta dijelaskan, Pemilu Daerah digelar tiga tahun setelah Pemilu Nasional.
Baca juga: Hasil Survei Membuktikan DPR Lembaga Terkorup
Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.
Masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.
Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.
Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU sekarang), Pasal 201 ayat (8), pemungutan suara serentak nasional untuk pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
Baca juga: Penyelenggara Pemilu di Cilegon Didorong Penuhi Hak Politik Penyandang Disabilitas
Artinya, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 (101 daerah) dan 2018 (170 daerah), yang akan berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 2023, tidak akan diselenggarakan pilkada di daerahnya pada tahun tersebut. Sedangkan kepala daerah hasil pemilihan 2020 hanya akan menjabat sampai tahun 2024.
Provinsi yang masa jabatan gubernurnya berakhir pada tahun 2022 meliputi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Sedangkan tahun 2023 ada 17 provinsi yang gubernurnya akan berakhir masa jabatannya, antara lain Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, Maluku, serta Papua.
RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI. (Ahmad/Red)