RUU Pemilu Akan Diputuskan pada Masa Persidangan IV

RUU Pemilu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dua dari kanan) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). (Azka/nvl)

JAKARTA, BINGAR.ID – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan akhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan diputuskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai pada 7 Maret 2021 mendatang.

Dia menyebut, keputusan akhir ini akan ditentukan apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau dikeluarkan.

“Ketegasan apakah (pembahasan) RUU Pemilu dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan pada Masa Sidang depan (Masa Sidang IV). Kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR,” kata Dasco dalam siaran pers di laman DPR RI, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca juga: RUU Pemilu, Pilkada Serentak Kembali Digelar 2022 dan 2023

Dasco menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian semua pihak di Parlemen. Sehingga penentuan Prolegnas Prioritas 2021 belum ditetapkan.

Hal itu, menurutnya disebabkan karena DPR masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antar-partai politik.

“Pada Masa Sidang depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak,” ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu.

Baca juga: DPR Harap RUU Pengabungan Pemilu Berlaku 20 Tahun

RUU Pemilu dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021, belakangan ini menjadi perbincangan. Salah satu poin yang menjadi sorotan, adalah terkait waktu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam draf RUU Pemilu terakhir, penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari yang seharusnya digelar serentak dengan pileg dan pilpres pada 2024, namun dimajukan menjadi tahun 2022 serta 2023. (Aditya/Red)

Berita Terkait