Rutan Pandeglang Usulkan 57 Warga Binaan Dapat Remisi 17 Agustus 2020

Rutan Klas IIB Pandeglang tampak dari depan (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGLANG, BINGAR.ID – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang mengusulkan sebanyak 57 warga binaannya mendapat remisi pada 17 Agustus 2020.

Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Jupri menyebut, dari 57 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, terdiri atas 56 warga binaan yang mendapat pengurangan masa tahanan dan 1 orang diusulkan mendapat bebas saat peringatan Hari Kemerdekaan.

Baca juga: 62 Warga Binaan di Pandeglang Terkait Kasus Narkoba

“Untuk usulan (remisi, red) di 17 Agustus 2020, ada sekitar 57 orang yang kami usulkan. Mereka sebagian besar pengurangan masa tahanan. Ada yang satu bulan sampai lima bulan. Bervariasi, tergantung mereka sudah menjalani masa tahanan berapa lama,” ujarnya, Jumat (7/8/2020).

Dia menyebut, mayoritas dari mereka yang diusulkan mendapat remisi adalah pelaku tindak pidana umum seperti pencurian dan penipuan. Namun demikian sambung Jupri, usulan itu masih menunggu persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten.

“Sebagian besar mereka didominasi kasus kriminal umum. Untuk wanita dapat remisi empat orang. Mereka merupakan kasus narkotika, sisanya kasus kriminal,” jelasnya.

Baca juga: Didominasi Pelaku Curas, Rutan Klas II B Pandeglang Kelebihan Kapasitas

Adapun sampai saat ini, jumlah penghuni Rutan Klas IIB Pandeglang sebanyak 192 orang. Jumlah itu dipastikan masih memadai karena kapasitas Rutan maksimal diisi oleh 210 warga binaan.

“Dari 192 warga binaan itu, 62 diantaranya merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba,” tutupnya. (Ahmad/Red).

Berita Terkait