JAKARTA, BINGAR.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah mengembalikan dana alokasi peserta kartu prakerja sebesar Rp672 miliar ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Dana tersebut berasal dari peserta yang tidak mengikuti sejumlah pelatihan kartu prakerja.
Sebanyak 189.436 orang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.
“Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp672,4 miliar telah dikembalikan ke RKUN. Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Hermin Esti Setyowati melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/9/2020).
Hermin menyebut pencabutan kepesertaan itu sudah sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020. Bahwa setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja.
Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut. Pasalnya, program kartu prakerja merupakan bantuan biaya pelatihan untuk mengembangkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.
Dari program itu, diharapkan masyarakat dapat memiliki sejumlah kreativitas melalui pelatihan yang telah disediakan pemerintah.
Program kartu prakerja gelombang sepuluh dengan sisa kuota sebesar 116.261 pun secara resmi telah dibuka mulai Sabtu (26/9/2020) pukul 12.00 WIB.
Tercatat per 25 September 2020 pukul 09.00 WIB, jumlah pendaftar melalui situs program Kartu Prakerja mencapai 30.044.167 orang atau hampir enam kali lipat dibandingkan dengan kuota penerima 2020.
Kemudian, total penerima Kartu Prakerja setelah ditutupnya pendaftaran gelombang 9 pada 21 September telah mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun 2020 yang sebesar 5.597.183 orang. (Ahmad/Red)