PANDEGLANG, BINGAR.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang menilai, penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 207 desa di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 mendatang memiliki banyak risiko.
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menjelaskan, jika pelaksanaan Pilkades pada bulan Juli 2021 harus ditunda karena alasan Covid-19, akan menimbulkan sejumlah masalah. Salah satunya kekurangan pejabat sementara (Pjs). Soalnya Kades di 207 desa itu akan mengakhiri masa jabatan pada bulan Maret atau Juni.
“Kalau dimundur lagi risikonya banyak, karena pakai Pjs, sementara di Kecamatan-kecamatan Pjs-nya banyak yang kosong,” jelasnya, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: Mendagri Putuskan Tunda 3.000 Pilkades Tahun Depan
Adapun terkait intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membatalkan Pilkades, hal itu hanya berlaku bagi desa yang mengadakan Pilkades pada tahun 2020.
“Terkait pembatalan Pilkades oleh Mendagri, saya kira itu hanya bagi desa yang menggelar Pilkades tahun 2020. Kan di Indonesia ada juga desa yang melaksanakan Pilkades berbarengan dengan Pilkada,” ungkapnya.
Mantan Camat Banjar itu meyakini, perhelatan Pilkades di 207 desa tahun depan, akan tetap berlangsung meski saat ini masih dibayang-bayangi pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan Pilkades 2021 ini enggak terganggu,” katanya.
Baca juga: DPMPD Banten Pastikan Pilkades Tetap Digelar
Oleh karena itu, Doni mengingatkan agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Januari 2021 mulai bergerak melakukan tahapan Pilkades seperti memberitahukan bahwa jabatan Kades akan segera habis.
”Kan gini enam bulan sebeum jabatan habis BPD harus segera memberitahukan kalau jabatnya habis,” pungkasnya. (David/Fauzan/Red)