TANGERANG, BINGAR.ID – Ribuan botol minuman keras atau Miras dari berbagai merek dimusnahkan di kawasan pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten. Pemusnahan 8.268 botol Miras serta 300 plastik dan 5 drigen ciu itu dalam rangka peringatan HUT Pemkot Tangerang ke-27.
Keseluruhan barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilakukan oleh Satpol PP. Seluruhnya didapat dari kios dan warung yang menjual miras secara ilegal di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk memusnahkan peredaran Miras, supaya generasi anak bangsa terselamatkan dari hal yang tidak-tidak.
“Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang serta seluruh jajaran Forkopimda untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh wilayah dari peredaran miras,” kata Arif, saat pemusnahan Miras, Jumat (29/2/2020).
Arief juga mengajak, kepada seluruh warga Kota Tangerang, untuk selalu taat pada aturan yang ada untuk mewujudkan moto Kota Tangerang sebagai kota yang berakhlakul karimah.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan yang ada terlebih soal miras, mari sama-sama kita wujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menambahkan bahwasannya untuk miras yang telah diamankan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen.
“Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah sebanyak 5 persen hingga paling tinggi sebanyak 43 persen,” jelasnya. (Red/Ant)