Ribuan APK Paslon Pilkada Pandeglang Dibredel Petugas Gabungan

Pertiban APK

Penertiban APK itu karena saat ini sudah memasuki masa tenang. (Foto: Syamsul/Bingar)

PANDEGALANG, BINGAR.ID – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada Pandeglang tahun 2020 ditertibkan oleh petugas gabungan dari Bawaslu dan Satpol PP.

Penertiban APK itu karena saat ini sudah memasuki masa tenag hingga tanggal 8 Desember 2020.

Kordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan mengatakan, penertiban alat peraga kampanye bakal dilakukan selama tiga hari. Karena, apabila dilakukan dalam waktu satu hari saja dikhawatirkan masih ada yang terpasang. Terlebih saat in kondisi tengah masuk kedalam musim penghujan.

Baca juga: Polri-TNI Bakal Sikat APK yang Masih Terpasang saat Masa Tenang

“Yang ditetapkan oleh KPU itu sebanyak 4.032 APK. Tetapi di lapangan ada juga Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh relawan maupun simpatisan. Tetapi, pada hari ini kita tertibkan semua. Penertiban dilakukan dihari tenang mulai dari tanggal 6 sampai 8 Desember,” kata Iman, Minggu (6/12/2020).

Dia menjelaskan, semula Bawaslu memproyeksikan dalam waktu satu hari seluruh APK yang ada di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang bisa ditertibkan. Namun karena ada beberapa kendala di lapangan, sehingga target itu belum bisa dilakukan.

Baca juga: 1.307 APK Paslon Pilkada Pandeglang Melanggar Aturan

“Harapannya sih satu hari selesai. Tapi, selain cuaca juga medannya sulit dijangkau oleh kendaraan. Jadi ditertibkan secara bertahap,” ucapnya.

Sebelumnya tim kampanye masing-masing Paslon sudah diingatkan untuk menertibkan sendiri APK-nya ketka memasuki masa tenang. Namun penertiban terpaksa dilakukan setelah imbauan itu tidak diindahkan oleh peserta. (Syamsul/Red)

Berita Terkait