Revisi Terjemahan Al-Qur’an Selesai Dikaji

Ilustrasi revisi terjemahan Al-Qur'an (Pxhere)

JAKARTA, BINGAR.ID – Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kementerian Agama RI telah menyempurnakan terjemahan Al-Qur’an edisi penyempurnaan 2019. Perlu waktu tiga tahun peneliti di LPMQ menyelesaikan penyempurnaan ini.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Kemenag, Muchlis M Hanafi mengatakan, LPMQ sangat hati-hati dalam melakukan kegiatan penyempurnaan tersebut. Oleh karena itu LPMQ mendengar masukan masyarakat dengan mengadakan konsultasi publik baik secara daring maupun secara offline.

“Kita buat mekanisme yang berlapis yaitu antara lain mengadakan konsultasi publik baik secara online maupun secara offline,” katanya, Kamis (30/7/2020).

Para peneliti di LPMQ juga selalu menggelar sidang-sidang reguler untuk membahas draf penyempurnaan terjemahan Al-Qur’an dan kemudian melakukan penelitian lapangan untuk menyerap penggunaan terjemahan Al-Qur’an di tengah masyarakat.

“Ini dilakukan para peneliti LPMQ kemudian juga pada tahap terakhir ada uji publik, uji sahih yang kita lakukan sebanyak dua kali dengan menghadirkan para pakar para ulama Al-Qur’an dari berbagai lembaga termasuk pesantren dan sebagainya,” katanya.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan tim peneliti LPMQ merupakan bentuk kehati-hatian dalam penyempurnaan terjemahan Alquran.

Muchlis menyampaikan Al-Qur’an itu kebenarannya absolut secara teks, Alquran tidak pernah mengalami perubahan karena Al-Qur’an itu merupakan firman Allah SWT.

“Sementara terjemahannya itu adalah hasil karya manusia yang terbuka untuk terus disempurnakan,” katanya.

Maka dari itu terjemahan Al-Qur’an Kemenag juga telah mengalami beberapa kali penyempurnaan. Pertama tahun 1989-1990, kedua tahun 1998-2002 dan edisi yang beredar di tengah masyarakat sekarang ini edisi penyempurnaan 2002.

“Dan dari 2002 sampai 2016 kita mulai kembali penyempurnaan tahap ketiga,” jelasnya. (Ahmad/Red)

Berita Terkait