PANDEGLANG, BINGAR.ID – Adanya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, yang saat ini di sedang menjalani proses hukum di Polres setempat, akibat adanya laporan penipuan dengan modus menjanjikan proyek PSU dari APBD Provinsi Banten.
Langsung mendapat respon dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta, yang meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh aparat dari Polres Pandeglang.
Baca Juga : Diduga Lakukan Penipuan, Oknum PNS Diamankan Satreskrim Polres Pandeglang
Selain itu, Sekda Pandeglang ini pun mengaku akan terus melakukan pembinaan pada aparaturnya, agar tidak ada lagi abdi negara yang melakukan tindakan melawan hukum. Dan terkait kasus oknum PNS yang saat ini sedang di tangani Polres, pihaknya mengaku tidak akan ikut campur, maupun ikut intervensi.
“Kita lihat saja bagaimana, kan sekarang masih dilakukan penanganan oleh pihak kepolisian. Kita hormati penanganan yang sedang dilakukan itu, ya kita tunggu saja dulu sampai prosesnya selesai,” jelas Ali Fahmi Sumanta, Rabu 24 Juli 2024.
“Yang pasti mulai saat ini, kita akan lebih intens lagi dalam melakukan himbauan, maupun pembinaan terhadap seluruh aparatur yang ada di Pemda Pandeglang ini. Dan untuk sekarang, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, sambil kita terus berproses lakukan pembinaan setiap waktu, agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum,” sambungnya.
Baca Juga : Hamili Anak Tiri, Oknum Ketua RT di Pandeglang Masuk Proses Penuntutan
Sementara terkait sanksi kepada pelaku penipuan tersebut, Sekda Pandeglang ini mengaku pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas. Alasannya, karena penanganan dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh abdi negara itu, masih dalam proses dan belum mendapat keputusan incrakht atau berkekuatan hukum tetap.
“Belum, belum, kita belum sejauh itu karena kan penanganannya masih dilakukan. Nantilah, kalau sudah ada keputusan dan sudah terbukti terkait dugaan itu (penipuan), akan kita tindak lanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga : Oknum Suporter Bola Liga 1, Keroyok Warga Kota Serang
Untuk diketahui, adanya salah satu oknum PNS dilingkungan Pemda Pandeglang, yang bekerja sebagai pelaksana di Bagian Perumahan dan Pemukiman (Perkim) pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), berinisial KH (49), dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp185 juta.
Penipuan dan penggelapan dana tersebut, dilakukan ole oknum PNS Pandeglang tersebut, dengan modus akan memberi pekerjaan, atau proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU) dari Pemprov Banten, tahun anggaran 2023 pada salah seorang pengusaha (korban), yang saat ini menjadi pelapor. (Ros)