JAKARTA, BINGAR.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengaku khawatir, Nomor Induk Kependukan (NIK) disalahgunakan orang yang tak bertanggungjawab.
Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar NIK tersebut tak dicantumkan di dalam formulir C6. Biasanya, formulir ini diberikan kepada bagi warga yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, meski formulir C6 langsung diberikan kepada pemilih. Namun tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang melihat saat proses pencetakan dan fotokopi.
“Data pribadi di undangan formulir C6 masih tercatat NIK lengkap. Kekhawatiran kita, data lengkap ini bisa berbahaya untuk bisa dipakai orang-orang tak bertanggung jawab,” kata disadur dari laman Medcom pada Sabtu (25/7/2020).
Baca Juga : Bawaslu RI Sebut Pandemi Covid Tambah Beban Potensi Kerawanan Pilkada
Adapun, proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 memasuki tahap verifikasi calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian (coklit).
Pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini disepakati tetap berlangsung di tengah pandemi virus korona pada Rabu, 9 Desember 2020. Pilkada berjalan dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Sudah berjalan sebulan lebih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. (Fauzan/Red)