Refocusing Disetujui Pusat, OPD di Lebak Diperbolehkan Melaksanakan Kegiatan Pembangunan

Ilustrasi keuangan Pemerintah Daerah (Freepik).

LEBAK, BINGAR.ID – Surat Edaran (SE) Bupati Lebak Nomor : 900/344-BPKAD/IV/2020 tanggal 23 April 2020, tentang Penundaan Pelaksanaan Kegiatan APBD TA 2020, dicabut. Oleh karenanya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, diperbolehkan untuk melaksanakan kembali program pembangunannya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lebak Budi Santoso mengatakan, dicabutnya surat itu menyusul dilakukannya penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2020 tahap II, melalui rasionalisasi belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

“Sudah clear. Refocusing kita sudah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” kata Budi, Selasa (2/6/2020).

Terpenuhinya rasionalisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal menurut Budi, sebagai syarat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Juni dan kurang salur DAU bulan Mei, akibat penundaan sebelumnya.

“Rata-rata DAU per bulan Rp75 miliar. Sudah salur semua ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Termasuk bulan Mei yang ditunda Rp27 miliar, sudah salur ke RKUD,” tambahnya.

Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih sangat bergantung dengan kondisi pandemi Covid-19. “Prinsipnya secara anggaran sudah bisa mulai semua,” pungkasnya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Dinding Nurohmat mengatakan, rencana program itu harus dimaksimalkan. “Saya meminta, anggaran dimaksimalkan pada kegiatan yang tidak kena refocusing,” imbuhnya. (Ina/Red)

Berita Terkait