Refocusing Anggaran Covid-19, Kejaksaan Diminta Tidak ‘Nakal’

Ilustrasi Refocusing Anggaran Covid-19

JAKARTA, BINGAR.ID – Pemerintah Daerah melakukan refocusing anggaran, untuk percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negri (Kejari) diminta untuk menjaga amanah dalam pengaman dan pendampingan hukum terhadap proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemprov maupun dari Pemkab/ Kota.

“Para jaksa jangan main-main dan jangan melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum dalam pengamanan/pendampingan ini, akan saya tindak tegas jika hal itu terjadi,” kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melalui siaran pers.

Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan/pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten/ Kota.

“Terhitung sampai 4 Mei 2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah telah menerima 130 permohonan pengamanan/ pendampingan hukum dalam proses refocusing anggaran Covid-19 dari Pemerintah Provinsi maupun dari Pemerintah Kabupaten/ Kota,” ujarnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditangani bidang intelijen dan bidang perdata dan tata usaha negara di 114 Kejaksaan yang terdiri dari 13 Kejaksaan Tinggi dan 101 Kejaksaan Negeri dengan jumlah total anggaran sebanyak lebih dari Rp7,3 triliun.

Dalam melaksanakan kegiatan pengamanan/ pendampingan hukum refocusing anggaran Covid-19, bidang intelijen akan memberikan dukungan fungsi pengamanan dari potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sejak pengadaan, distribusi dan penyaluran anggaran perlindungan sosial penanganan COVID-19, baik yang bersumber dari APBN/APBD dan APB Desa di wilayah hukum masing-masing.

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan akan berperan sebagai jaksa pengacara negara melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum terhadap refocusing dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, berdasarkan permintaan secara tertulis dari gubenur dan atau walikota/ bupati terhadap permasalahan hukum.

“Sesuai dengan Surat Edaran Jamdatun Nomor : 02/G/GS.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat,” tandasnya. (Fauzan/Red)

Berita Terkait