Oleh: Ahmad Subhan, Sakti Peksos Kabupaten Pandeglang
Salam, setiap tahunnya pasti tahu kan kalau Hari Anak, 23 Juli selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional? Masa anak-anak saat ini sudah sangat jauh berbeda dengan anak-anak jaman dulu. Banyak anak-anak yang sudah berpikiran dewasa sebelum masanya. Mereka seakan-akan tidak pernah menikmati indahnya masa anak-anak.
Permasalahan anak pun semakin banyak saja dari anak yang dieksploitasi, anak berhadapan dengan hukum, anak terlantar, anak yang terpisah dari keluarganya, anak yang diperlakukan salah dan lain-lain.
Anak Indonesia harus gembira dan bersuka cita dan semua diperlakukan sama. Tak salah jika kemudian
Kegembiraan anak berkait dengan pemenuhan hak-hak anak.
Apa itu hak anak? Hak anak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1954, dan baru pada tahun 1989 disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, pun mengakui hak-hak anak tersebut.
Lantas Apa saja hak anak, dan sudahkah Anda sebagai orangtua memenuhinya?
1. Hak untuk mendapatkan nama atau identitas
Dengan memberi nama yang bagus dengan arti yang baik, itu artinya Anda telah memenuhi satu hak anak yang membuatnya bahagia. Sekaligus sebagai identitas kelak.
2. Hak untuk memiliki kewarganegaraan
Akte kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) akan menjadi bekal bagi anak untuk mendapat paspor. Dengan paspor inilah anak berkesempatan pergi melanglang dunia. Dan hal ini tidak akan bisa dilakukannya kalau anak tak memiliki kewarganegaraan.
3. Hak memperoleh perlindungan
Baik anak lelaki maupun anak perempuan berhak dilindungi dari segala macam bentuk kekerasan fisik dan psikis, serta perlakuan yang mungkin merugikan anak. Jadi, pastikan Anda tidak melakukan kekerasan kepada anak, seperti memaki atau memukul. Dan pastikan juga orang-orang di sekitar anak, seperti pengasuh dan guru, tak melakukan kekerasan pada anak. Karena saat ini sangat banyak anak yang menjadi korban kekerasan ataupun eskploitasi dari orang-orang dewasa disekitarnya.
4. Hak memperoleh makanan
Anak membutuhkan asupan makanan dengan kualitas gizi yang baik agar ia bisa tumbuh dan berkembang maksimal. Berikan si kecil ASI eksklusif hingga usia 6 bulan, dan selanjutnya pastikan anak mengonsumsi makanan yang baik, yang terdiri dari aneka sumber karbohidrat, sayur, buah, protein, dan sebagainya.
5. Hak atas kesehatan
Hal mendasar untuk membuat anak sehat adalah memberinya makanan layak dan membiasakannya melakukan pola hidup bersih apalagi dimasa pandemi seperti ini anak sangat rentan terpapar virus, jangan lupa beri juga anak imunisasi lengkap agar ia terhindari dari berbagai macam penyakit. Dan, segera bawa anak ke dokter untuk mendapatkan perawatan saat ia sakit.
6. Hak berekreasi
Rekreasi tidak selalu harus dilakukan di tempat wisata. Intinya adalah mengajak anak melakukan hal yang menyenangkan, misalnya bermain, nonton film, jalan-jalan, bereksplorasi, dan sebagainya. Dengan cara sederhana pun sudah membuat anak bahagia.
7. Hak mendapatkan pendidikan
Orangtua adalah guru pertama bagi anak. Itu sebabnya, Anda harus dapat mengajarkan pada anak seputar nilai-nilai kehidupan yang baik, keterampilan dasar dan sederhana yang dibutuhkan anak seperti memakai baju dan sepatu, serta memperkaya otaknya dengan berbagai pengetahuan.
8. Hak bermain
Bermain identik dengan dunia anak. Lewat bermain, anak belajar tentang dunia di sekitarnya. Ajaklah anak bermain sesuai dengan usianya, dan pastikan mainan atau permainan yang dilakukan aman untuknya.
9. Hak untuk berperan dalam pembangunan
Sejak dini, Anda bisa memperkenalkan pada anak pengetahuan tentang menjadi warga negara yang baik, misal dengan tidak membuang sampah sembarangan, atau suka membantu orang lain yang kesusahan. Ini adalah bekal agar ia kelak ikut terdorong untuk terlibat dalam pembangunan. Libatkan anak dalam perencanaan dan upaya diminta pendapatan di forum-forum musrembang dll.
10. Hak untuk mendapatkan kesamaan
Hak untuk mendapat kesamaan ini berhubungan dengan ke-9 hak anak lainnya yang disebutkan di atas. Artinya, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, dan latar belakang, semua hak anak harus diberikan haknya.
Mari bersama penuhi hak-hak anak dan ajarkan juga kewajibannya. Salam Anak Indonesia gembira. (*)